Kuasa Hukum Ririn Sebut Keterangan Prio Berubah, Singgung Dugaan Tekanan dan Janji Hukuman Ringan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Babak baru persidangan pembantaian berdarah di Bumi Wiralodra kian memanas dan memicu kontroversi hukum yang mendalam. Jalannya sidang kasus pembunuhan Paoman yang menewaskan satu keluarga kembali memunculkan polemik baru setelah kesaksian saksi kunci, Prio Bagus Setiawan, berbalik arah secara drastis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026).
Perubahan mendadak dari kesaksian Prio yang kini menyudutkan terdakwa Ririn Rifanto sebagai eksekutor tunggal langsung direspons keras oleh tim pembela hukum. Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, mengaku sangat terkejut atas inkonsistensi sikap Prio di dalam ruang sidang utama. Toni menjelaskan bahwa alur skenario yang dilemparkan Prio saat ini bertolak belakang dengan pengakuan yang dibuatnya saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelum secara resmi mengambil alih penanganan perkara ini, Toni menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah verifikasi faktual terlebih dahulu. Ia menyambangi langsung kedua terdakwa di dalam sel tahanan demi menguji kesahihan dokumen kronologi yang sempat dibacakan pada agenda sidang perdana.
“Sebelum saya masuk menjadi kuasanya, saya mendatangi dulu Prio and Ririn di lapas guna menanyakan apakah benar yang dibacakan pada sidang pertama,” ujar Toni.
Toni membeberkan bahwa dalam pertemuan tertutup di lapas tersebut, Prio dengan kesadaran penuh memvalidasi isi surat kronologi awal. Prio secara konsisten menyatakan bahwa ada komplotan luar berjumlah empat orang yang bertindak sebagai pelaku utama di lapangan.
“Dan benar, kata Prio, bahwa pelaku sebenarnya ada empat orang, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko,” katanya.
Menurut Toni, testimoni awal dari mulut Prio tersebut bukanlah sebuah pengakuan singkat, melainkan sebuah pernyataan komprehensif yang telah dituangkan secara tertulis ke dalam dokumen pemeriksaan yang sangat tebal.
“Keterangan dia saya cicil sedikit demi sedikit sampai menjadi 35 lembar atau sekitar 70 halaman,” ujarnya.
Namun, dalam persidangan terbaru, Prio justru melakukan manuver ekstrem dengan mencabut seluruh lembaran keterangan tersebut. Ia mendadak mengklaim bahwa empat figur yang diseretnya di masa lalu merupakan tokoh fiktif belaka. Menanggapi keanehan ini, Toni mengendus adanya indikasi intervensi luar yang masuk ke dalam lapas selama masa penahanan saksi.
“Ririn menyampaikan kepada saya bahwa sebelumnya Prio didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali pembesukan,” kata Toni.
Lebih lanjut, advokat senior ini mensinyalir adanya kompensasi hukum tertentu yang ditawarkan pihak luar kepada Prio agar bersedia mengubah arah kesaksiannya guna menjatuhkan hukuman mati kepada Ririn.
“Menurut Prio, dirinya dijanjikan hukuman satu tahun,” katanya.
Toni juga tidak segan membongkar identitas dari oknum aparat penegak hukum yang dituding sempat melakukan interaksi berkali-kali dengan saksi sebelum sidang lanjutan ini digelar.
“Di antaranya ada oknum polisi yang tadi disebut namanya oleh Prio, yakni Angga dari Polsek Sindang,” katanya.
Kendati mendeteksi adanya kejanggalan yang sangat kuat di balik perubahan sikap saksi mahkota tersebut, Toni menegaskan pihaknya tidak akan gentar. Ia menyerahkan seluruh konfrontasi pembuktian ini kepada objektivitas majelis hakim yang diketuai oleh Wimmi D. Simarmata.
“Silakan saja ungkap fakta yang sebenarnya. Biar hakim yang menilai,” ucapnya.
Di sisi lain, Toni melihat ada celah hukum yang menguntungkan dari kesaksian baru Prio. Narasi baru yang dibangun saksi secara tidak langsung justru meruntuhkan konstruksi dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya pemufakatan jahat yang terencana.
“Kata Prio tadi semuanya spontan. Kalau begitu berarti unsur pembunuhan berencana bisa hilang karena tidak ada perencanaan,” katanya.
Toni menegaskan bahwa tim hukum Ririn akan tetap mengawal kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan siap mematahkan kesaksian palsu pada agenda pembuktian berikutnya.
“Saya percaya kepada majelis hakim. Dengan fakta-fakta yang ada, nanti akan terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkas Toni.
Editor : Tomi Indra Priyanto