Ririn Bongkar Pengakuan Priyo di Mes Nelayan, Cerita Pembunuhan Satu Keluarga Terungkap di Sidang
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Fakta demi fakta yang menyelimuti tragedi berdarah di kawasan pesisir utara Jawa Barat kini kian benderang di ruang pengadilan. Terdakwa Ririn mengungkap percakapannya dengan Priyo Bagus Setiawan saat keduanya menginap di mes nelayan setelah mendaftarkan diri sebagai anak buah kapal (ABK), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (3/6/2026). Kesaksian krusial ini membuka tabir pelarian para terdakwa sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan yang dipadati pengunjung tersebut, Ririn mengaku Priyo sempat menceritakan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan keluarga Budi. Informasi berharga tersebut mengalir saat keduanya tengah bersembunyi dan menunggu jadwal keberangkatan kapal ke tengah lautan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kapan Ririn mengetahui keterlibatan Priyo dalam kasus tersebut. Pertanyaan ini dilemparkan guna mendalami sejauh mana keterlibatan aktif Ririn dalam menyembunyikan pelaku utama kejahatan tersebut.
“Oke, akhirnya kalian mendaftarkan diri untuk menjadi ABK kapal dan sempat menginap di mes nelayan ya. Lalu kapan saudara tahu pada akhirnya beliau yang melakukan pembunuhan?” tanya JPU dalam persidangan.
“Di mes, pak,” jawab Ririn singkat.
Ririn mengatakan, saat itu Priyo awalnya mengajak berbicara serius, namun sempat dianggap bercanda karena situasi psikologis mereka yang tengah dilanda kepanikan dan kebingungan. Obrolan empat mata itu terjadi di dalam kamar mes nelayan yang remang-remang.
“Awalnya dia bilang, ‘Kamu mau tahu enggak?’ Saya jawab, ‘Sudahlah, jangan bercanda. Saya lagi pusing.’ Tapi dia bilang ada hal penting yang mau disampaikan,” ujar Ririn.
Menurut Ririn, Priyo kemudian mulai membahas nama korban Budi hingga akhirnya menceritakan soal pembunuhan satu keluarga tersebut secara blak-blakan. Ia tidak menyangka bahwa rekan pelariannya tersebut menyimpan rahasia kriminal yang begitu keji.
“Dia cerita soal pembunuhan keluarga Budi,” katanya menambahkan.
Meskipun mengakui keterlibatannya dalam pusaran tragedi kelam tersebut, Priyo mencoba memperkecil porsi kesalahannya di depan Ririn. Dalam keterangannya, Ririn menyebut Priyo mengaku tidak melakukan pembunuhan secara langsung, melainkan hanya membantu kelompok eksekutor utama di lapangan.
“Katanya ada Aman Yani, Hadi, dan Yoga. Terus dia bilang dia membantu. Katanya dia tidak membunuh, cuma membantu mengikat, menyeret mayat, dan menguburkannya,” ungkap Ririn di hadapan majelis hakim.
Mendengar pengakuan yang begitu mengerikan, JPU kemudian menanyakan alasan Ririn tidak segera melaporkan pengakuan tersebut ke polisi terdekat saat malam kejadian bergulir.
“Bagaimana perasaan saudara setelah mendengar cerita itu?” tanya JPU mendalami motif Ririn.
“Marah dan kesal, pak,” jawab Ririn.
Meski mengaku marah, Ririn berdalih belum melapor karena takut Priyo melarikan diri apabila mengetahui dirinya pergi ke kantor polisi secara diam-diam pada malam buta. Faktor keselamatan diri juga menjadi salah satu alasan dirinya mengurungkan niat mencari bantuan aparat.
“Saya sebenarnya mau melapor, tapi menunggu pagi. Karena waktu Priyo cerita itu sudah menjelang subuh. Kalau saya pergi sendiri ke polsek malam itu, saya takut Priyo kabur,” katanya.
Jalannya persidangan terkait perkembangan kasus pembunuhan di Indramayu ini terpantau berjalan tertib dan ketat. Sidang lanjutan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.
Editor : Tomi Indra Priyanto