Kasus Pungutan PTSL di Indramayu Terancam Bergulir ke Ranah Hukum
Boy menegaskan, inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar polemik teknis mengenai pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, melainkan komitmen pengembalian uang masyarakat yang telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ari Bagus Sobari di hadapan para saksi.
Menurutnya, dalam surat pernyataan tersebut, Ari Bagus Sobari menyatakan siap mengembalikan pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang tanah kepada masyarakat paling lambat 30 hari sejak surat ditandatangani. Namun hingga batas waktu kalender itu berakhir, dana pengembalian belum juga direalisasikan ke rekening warga.
“Prinsipnya sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani Saudara Ari Bagus Sobari bahwa dia siap mengembalikan pungutan Rp350 ribu per bidang. Dan sekarang sudah melewati batas 30 hari sejak surat itu ditandatangani,” tegas Boy.
Ia menjelaskan, biaya resmi program agraria nasional ini sebenarnya telah diatur melalui SKB 3 Menteri kategori V wilayah Jawa-Bali sebesar Rp150 ribu saja per bidang tanah. Karena itu, pungutan PTSL di Indramayu yang membengkak hingga mencapai Rp350 ribu di lapangan dipersoalkan secara massal oleh masyarakat bawah.
“Kalau lebih dari Rp150 ribu, masyarakat mempertanyakan kelebihannya itu digunakan untuk apa,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto