Kasus Pungutan PTSL di Indramayu Terancam Bergulir ke Ranah Hukum
Meski demikian, Boy menilai proses hukum semestinya tetap berjalan karena sudah terdapat alat bukti berupa surat pernyataan pengembalian dana yang hingga kini belum dipenuhi.
“Karena barang buktinya sudah ada, ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa dana akan dikembalikan paling lambat 30 hari. Sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.
Atas dasar itulah, perkara ini kini mulai dikoordinasikan secara formal dengan pihak berwajib agar hak-hak masyarakat kecil yang telah menyetorkan uang tabungan mereka bisa terselamatkan dengan kepastian hukum yang jelas.
Diketahui, polemik pungutan PTSL di Indramayu untuk Kecamatan Terisi ini sebelumnya melibatkan sedikitnya lima desa, yakni Desa Plosokerep, Cibereng, Kendayakan, Karangasem, dan Manggungan.
Editor : Tomi Indra Priyanto