Kenaikan Pertamax Picu Migrasi Konsumen, Anggota DPR RI Jelaskan Alasan Penyesuaian Tarif
Herman Khaeron memaparkan bahwa jenis bahan bakar Pertamax masuk ke dalam kategori BBM nonsubsidi yang secara regulasi menggunakan skema floating price atau harga mengambang. Dengan sistem ini, maka nominal harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum akan selalu bergerak dinamis mengikuti grafik fluktuasi minyak mentah dunia serta nilai tukar mata uang internasional.
“Pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat sehingga kenaikannya tidak dilepas sepenuhnya mengikuti harga internasional,” katanya.
Politikus senayan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan karena komoditas energi yang menyentuh hajat hidup orang banyak atau sektor logistik massal dipastikan tidak akan diganggu gugat. Berbeda dengan Pertamax, jenis bahan bakar yang mendapatkan subsidi penuh dari kas negara seperti Pertalite dan Solar tetap diproteksi secara ketat agar tidak mengalami lonjakan tarif hingga akhir tahun 2026 mendatang.
“Yang disubsidi itu Pertalite dan Solar. Dua instrumen itu yang dijaga pemerintah,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto