get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Underpass Jatibarang Mundur ke 2027, Pemkab Indramayu Batalkan Skema Dana BTT

Sidang Pembunuhan Paoman: Puslabfor Temukan Kecocokan DNA Korban di TKP

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:43 WIB
header img
Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu dipimpin Hakim Wimmi D Simarmata, saat menggelar perkara kasus pembunuhan di Paoman, Rabu (17/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Lantaran berkas administrasi digital forensik itu belum dijilid secara utuh untuk diserahkan ke meja hijau hari ini, penuntut umum melayangkan nota keberatan untuk membacakan draf tuntutan pidana bagi para terdakwa. JPU secara resmi meminta kelonggaran waktu kerja kepada majelis hakim.

“Jika memang seperti itu, kami tentunya masih akan meminta waktu kembali. Mudah-mudahan hasil CCTV ini bisa keluar dan akan kami tuangkan dalam tuntutan,” katanya.

Merespons dinamika hukum tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Wimmi D Simarmata langsung meminta para pihak menyepakati penundaan agenda tuntutan tersebut.

Selanjutnya, jadwal sidang pembacaan tuntutan sekaligus melakukan pencermatan terhadap berkas baru tersebut resmi dijadwalkan kembali besok, Kamis (18/6/2026).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut