Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditunda 8 Juli, Ini Alasannya
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Babak akhir yang ditunggu-tunggu publik Indramayu dalam perkara pembantaian satu keluarga di Kelurahan Paoman ternyata belum menemui titik final. Sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat (3/7/2026).
Namun alih-alih mendengarkan vonis yang sudah lama dinantikan, majelis hakim justru memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terhadap salah satu terdakwa.
Kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, hadir dalam sidang putusan kasus pembunuhan tersebut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Sebelumnya, Ririn tiba di Pengadilan Negeri Indramayu dengan berjalan menggunakan tongkat kruk, sementara Priyo hadir mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye tahanan dengan peci hitam berlist putih. Keduanya tampak tenang meski hari ini sedianya menjadi hari penentu nasib hukum mereka.
Sidang dimulai sekira pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata. Persidangan dibuka dengan menghadirkan terdakwa Ririn lebih dulu ke kursi pesakitan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeri.
Namun, suasana berubah ketika majelis hakim menyampaikan keputusan yang tidak terduga. Tidak lama setelah Ririn duduk di kursi pesakitan, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn.
"Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi, sidang Ririn ditunda pada hari Rabu tanggal 8 Juli," kata Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata menutup sidang.
Penundaan ini menambah panjang daftar agenda persidangan yang telah bergulir berbulan-bulan. Perkara yang menyita perhatian luas masyarakat Pantura ini sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan pembuktian yang panjang dan penuh dinamika, mulai dari pemutaran rekaman CCTV, pemeriksaan saksi ahli hukum pidana nasional, hingga penyerahan berbagai alat bukti elektronik dari kubu masing-masing terdakwa.
Kini publik Indramayu kembali harus bersabar menanti kepastian hukum atas tragedi yang merenggut nyawa lima anggota satu keluarga tersebut. Sidang putusan kasus pembunuhan untuk terdakwa Ririn dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) mendatang.
Editor : Tomi Indra Priyanto