Penjelasannya
Bagaimana hukumnya? (Foto: Tribun-medan.com)
“Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan.
Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan.
Tetapi, ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film,”
Jadi berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan kalau nonton film di bulan puasa boleh-boleh saja.
Namun perlu diingat, bahwa film yang ditonton harus menampilkan/mengandung pesan atau visual yang baik atau tidak melenceng dari kaidah ajaran Islam.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait