Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Kembali Berlakukan Tilang Manual

Fani Ferdiansyah
Anggota Satlantas Polres Garut memberikan tindakan tilang manual di salah satu ruas jalan pada masyarakat yang melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)

GARUT, iNewsIndramayu.id Pelanggaran lalu lintas selama penerapan tilang elektronik di Kabupaten Garut meningkat 80 persen.

Penyebabnya karena ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa ditindak oleh tilang berbasis pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peningkatan pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Inilah yang menyebabkan Polres Garut kembali menerapkan tilang manual.

"Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditindak dengan ETLE. Akibatnya pelanggaran naik dan kalau dipresentasekan mencapai 80 persen, fatalitas kecelakaan juga ikut naik,">

Tingginya pelanggaran lalu lintas di Garut selama pengawasan ETLE diberlakukan, terlihat dari jumlah teguran yang diberikan pada pelanggar.

Dalam satu bulan, petugas Satlantas Polres Garut menegur lebih dari 6.000 pelanggar.

"Secara kasat mata terlihat. Pelanggar semakin abai untuk mematuhi peraturan terkait keselamatan berlalu lintas, yang dampaknya kepada ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network