Meski Terbakar, Pohon Besar di Area Pemakaman Umum di Kuningan Tetap Berdiri Kokoh

Andri Yanto
Tampak api cukup besar membakar bagian dalam batang pohon yang berada di area pemakaman umum Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: Ist

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Sebuah pohon besar di area pemakaman TPU Astana Gede Kuningan, Jabar, terbakar pada Minggu (4/6/2023) sore. Namun pohon yang terbakar api cukup besar hanya di bagian dalam batang saja, sehingga masih terlihat berdiri kokoh.

Pohon tua tersebut diketahui jenis Pohon Lame dengan diameter 2 meter dan tinggi sekitar 30 meter. Kejadian pohon terbakar mulanya diketahui warga setempat, karena melihat kepulan asap tebal saat melintas kawasan pemakaman.

Berdasarkan keterangan Lurah Kuningan, Dadi Setiadi  menyebut, jika kebakaran pertama kali diketahui warganya saat melintas dekat pemakaman pada sore hari. Sebab saat sedang berjalan melihat kepulan asap dari sebuah pohon yang berada di TPU Astana Gede.

"Karena penasaran dan khawatir, akhirnya warga mendekati pohon untuk memastikan lagi kepulan asap tersebut. Ternyata api sudah terlihat membesar dari bagian dalam pohon, kemudian langsung melaporkan hal ini kepada petugas pemadam," ucapnya.

Usai menerima laporan, petugas Damkar Kuningan langsung menuju lokasi kejadian kebakaran untuk melakukan penanganan. Setidaknya ada 4 personel diterjunkan lengkap dengan kendaraan pemadam, kemudian berjibaku memadamkan api dengan dibantu warga setempat.

Kepala UPT Damkar Kuningan, Khadafi Mufti mengatakan, upaya pemadaman api kebakaran di sebuah pohon hanya berlangsung selama 30 menit saja. Pemicu terjadinya kebakaran pohon diduga dari pembakaran daun kering di area makam oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, penyebab kebakaran diduga berasal dari pembakaran daun kering yang disengaja oleh oknum tak bertanggung jawab," tegasnya.

Menurutnya, pembakaran daun kering dimungkinkan sengaja dilakukan usai membersihkan pemakaman. Namun daun kering yang dibakar tepat berada dari bawah pohon, sehingga api merambat ke bagian dalam pohon yang kering.

Atas kejadian ini, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Sekaligus memberikan pengarahan hukum tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

"Sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku kebakaran yang menyebabkan bahaya jiwa orang lain, diatur dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.

Bahkan pelaku pembakaran lahan akan dijerat Pasal 108 UU nomor 32 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, akan dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network