GARUT, iNewsIndramayu.id - PT Raya Mulya Bahari (RMB), perusahaan asal Garut yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah memberangkatkan ratusan orang ke luar negeri sejak beroperasi pada 2017 lalu. Ratusan orang yang diberangkatkan perusahaan tersebut terdiri dari 99 orang ke negara Fiji dan 25 orang ke Afrika Selatan.
Ratusan orang itu dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) di negara tujuan. Pemilik perusahaan, yaitu R (41), telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus TPPO di Garut, karena perusahaannya tak mengantongi izin merekrut dan menempatkan orang sebagai ABK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aparat Polres Garut, R setiap bulan meraup keuntungan sebesar Rp53,9 juta dari sejumlah orang yang masih bekerja sebagai ABK di luar negeri. Selain itu, ia juga kerap mengantongi keuntungan lain dari pemotongan gaji orang-orang yang masih bekerja.
"Dalam menjalankan aksi dugaan TPPO, R dibantu oleh AS (26) dan M (23). Dua orang ini berperan membantu R seperti mencarikan calon korban dan menyiapkan segala administrasi yang diperlukan,">Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, Selasa (20/6/2023).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait