6 Fakta Perusahaan Asal Garut Diduga Lakukan TPPO Sejak 2017

Fani Ferdiansyah
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa (tengah) menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023).

4. Medical Check Up Tak Dilakukan di RS yang Ditunjuk Pemerintah
Pelaksanaan medical check up tidak dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah karena PT Raya Mulya Bahari tak memiliki izin mengirimkan pekerja ke luar wilayah Indonesia. Begitupula asuransi keselamatan jiwa, para ABK yang diberangkatkan tidak akan memilikinya. 

5. Gaji Dikelola PT RMB
Sistem penggajian untuk ABK dari agensi yang mempekerjakan mereka diterima melalui PT Raya Mulya Bahari. "Sehingga PT Raya Mulya Bahari yang mengelola gaji ABK selama bekerja," ucapnya. 

6. Denda US$1.000 Bagi ABK Batal ke Luar Negeri
Apabila calon ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri, maka ia akan dikenakan denda sebesar US$1000, atau Rp15 juta. Sejak pertama kali beroperasi, perusahaan yang dipimpin R tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Siuppak). 

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin R itu hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network