6 Fakta Perusahaan Asal Garut Diduga Lakukan TPPO Sejak 2017

Fani Ferdiansyah
Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulawan Suryawibawa (tengah) menunjukan sejumlah barang bukti kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja ke luar negeri, Senin (19/6/2023).

Ia pun membeberkan sejumlah fakta di kasus dugaan TPPO yang nyaris memberangkatkan 10 orang pria sebagai ABK ke negara Fiji dan Afrika Selatan. Berikut sejumlah fakta kasus dugaan TPPO modus memberangkatkan ABK ke luar negeri. 

1. Potong Gaji 4 Sampai 7 Bulan Pertama
Warga yang bekerja ke luar negeri sebagai ABK melalui perusahaannya akan mengalami potongan gaji selama empat hingga tujuh bulan pertama. 

2. Gaji Dipotong US$100 per Bulan
Besaran gaji yang dipotong yaitu sebesar US$100 atau Rp1,5 juta jika disesuaikan dengan kurs saat ini. Dari keterangan tersangka, potongan gaji US$100 tiap bulan ini diberlakukan jika calon ABK yang diberangkatkan tidak memiliki biaya untuk memenuhi sejumlah persyaratan seperti membayar medical check up, sertifikat Basic Safety Training (BST), buku pelaut (Seaman's Book), hingga paspor. 

3. ABK Tak Punya Keahlian
"Para calon ABK akan dibuatkan medical check up, sertifikat, hingga paspor secara unprosedural oleh PT Raya Mulya Bahari. Sehingga para calon ABK ini tidak memiliki keahlian atau kemampuan saat bekerja di kapal," ujarnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network