KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian berhasil mengamankan komplotan pengedar narkoba lintas daerah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Hasilnya, barang bukti sebanyak 30,8 gram sabu dan 94,44 gram ganja berhasil disita petugas.
“Total barang bukti yang diamankan berasal dari 4 tempat kejadian. Ini merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan selama bulan Juni 2023,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/7/2023).
Dia menyebut, para tersangka yang diamankan petugas jumlahnya ada 5 orang. Masing-masing yakni berinisial DPPP (25), DDS (26), YNC (33), dan DS (60) asal Kuningan serta NF (31) asal Cirebon.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di Kabupaten Kuningan. Tidak ada ampun, akan kami tindak tegas para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Pihaknya menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Para pengedar ini dapat merusak generasi muda di Kuningan. Kami tindak tegas pengedar dan bandar narkotika, psikotropika di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.
Dia menyebut, barang haram sabu didapat para tersangka dari jaringan luar daerah. Salah satunya yakni jaringan wilayah Jakarta, memang hampir semua barang bukti dikirim dari luar provinsi ke Kuningan.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menambahkan, jika salah satu komplotan tersebut merupakan seorang bandar narkoba. Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara bertemu hingga sistem tempel.
“Transaksi menggunakan sistem transfer, setelah itu baru bandar mengirimkan titik lokasi melalui maps untuk menaruh barang. Kemudian pembeli menggunakan maps itu saat mengambil barang haram tersebut,” imbuhnya.
Para tersangka, lanjutnya, merupakan pengedar narkoba lintas daerah. Namun mayoritas mengedarkan sabu maupun ganja di wilayah Kuningan.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait