Ini Kata Bupati Indramayu Terkait Usaha Milik Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang

Marvin
Bupati Indramayu, Nina Agustina (Foto: iNews Indramayu)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan dua usaha milik Panji Gumilang tak berizin dan layak ditutup (24/7/2023).

Dua lokasi usaha milik Panji Gumilang di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut terpaksa ditutup karena tidak sesuai dengan spek perizinanya.

Lokasi tersebut merupakan tempat untuk menggergaji kayu, yang diduga untuk membuat kapal di galangan kapal milik Panji Gumilang yang lokasinya tepat di sampingnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Menurutnya, lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro.

"Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," ungkapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network