"Ada empat kasus penumpang tak bertiket selama 2023. Sanksi yang dilakukan adalah penumpang tak bertiket ini diturunkan di stasiun terdekat," ucapnya.
Lalu ada pula pelanggaran berupa merokok di atas KA. Pada umumnya, pelanggan merokok di bordes KA.
"Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga akan mendapatkan saksi yang sama yaitu diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” katanya.
Ia memastikan sejumlah peraturan yang diterapkan itu bertujuan untuk memberikan layanan transportasi KA yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh pelanggan.
"Sebagai langkah pencegahan atas berbagai jenis pelanggaran, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa setiap pelanggaran yang terjadi memiliki sanksinya masing-masing," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait