JAKARTA, iNewsIndramayu.id – IWO (Ikatan Wartawan Online) menggap bahwa revisi UU ITE mengebiri kebebasan pers.
Sikap DPR RI dan Pemerintah yang mensahkan revisi kedua UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 6 Desember 2023 lalu, terus menuai kritikan.
Apalagi dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE tersebut, berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait