IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers

Marvin
Ketua Umum PP IWO, Yudhistira (Foto: Istimewa)

Potensi Besar Untuk Mengebiri Pers Sebagai Karya Jurnalistik

Dapat dilihat dalam revisi kedua UU ITE pada pasal 27A, 27B dan pasal 28 ayat (1), bahwa dapat berpotensi mengebiri pers sebagai karya jurnalistik dalam mendistribusikan informasi elektronik menggunakan internet terkait kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa.

"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari termasuk wartawan atas tuduhan penyebaran berita bohong," tuturnya.

Hal tersebut, bisa secara tidak langsung disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai terwujudnya negara demokrasi.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network