IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers

Marvin
Ketua Umum PP IWO, Yudhistira (Foto: Istimewa)

Seharusnya Aturan Pers dengan Hukuman Formil Tidak Berbenturan

Padahal, lanjut Yudis, jika pemerintah memang berniat menjalankan amanat reformasi yang melahirkan UU Pers, jangan benturkan segala aturan terkait pers dengan hukum formil yang ada di dalam UU ITE atau pun KUHPidana.

Yudis juga berharap pemerintah lebih bijak dalam menyikapi persoalan pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi.

"Jangan sebaliknya, justru membuat berbagai celah di dalam revisi UU ITE yang kerap dicap mengdepankan pasal karet yang kerap mengedepankan like or dislike jika akan menjerat seorang jurnalis ke dalam ranah pidana," sebutnya.

Yudis juga berasumsi seolah ada pemufakatan jahat antara oknum tertentu lewat revisi UU ITE ini, dengan tujuan agar mereka bisa mendapat imunitas atas setiap kritik lewat pemberitaan.

"Ingat, pers hadir bukan untuk mengelus-elus penguasa, sebagai profesi yang independen.

Pers punya hak untuk menyuarakan setiap keresahan rakyat atas apa prilaku penguasa. Dan ingat sekali lagi, ada UU Pers yang mengatur setiap kerja jurnalis," tandasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network