IWO Revisi UU ITE
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, turut melontarkan kritikan dengan mengatakan revisi kedua UU ITE tersebut tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman dalam kemerdekaan pers.
Salah satunya mengenai Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak kepada masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak dalam mengkritisi dan mengambil sikap terhadap revisi kedua UU ITE tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait