INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Gaji KPPS Pemilu 2024, jumlahnya akhirnya terungkap.
Namun sebelum akhirnya mengetahui detail lebih rinci dan jauhnya, akan kami jelaskan sedikit dulu apa itu KPPS.
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini bekerja di setiap perhelatan Pemilihan Umum di Indonesia setiap tahunnya.
Dan di tahun 2024 ini, mereka-mereka yang menjadi dan bekerja sebagai KPPS, memiliki masa kerja selama 1 bulan yaitu dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Tim KPPS Pemilu 2024 (Foto: Jawa Pos)
Berdasarkan fakta tersebut, maka seperti halnya pekerja-pekerja pada umumnya, sekali lagi anggota-anggota KPPS bekerja dengan gaji.
Lalu seberapa besar gaji yang diterima mereka? Berikut adalah rinciannya:
Ketua KPPS: Rp. 1,2 juta
Anggota KPPS: Rp. 1,1 juta
Satlinmas TPS: Rp. 700.000
Sedangkan besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS di luar negeri adalah sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp. 6,5 juta
Sekertaris KPPS: Rp. 6 juta
Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp. 4,5 juta
Gaji yang mereka dapatkan ini, akan cari selepas masa waktu kerja mereka selesai.
Atau dengan kata lain minimal tanggal 25 Februari 2024 atau maksimal beberapa hari setelahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait