Masuk Kerja di Hari Pemilu 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Mieke Dearni Br Tarigan
Masuk Kerja di Hari Pemilu 2024, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur. (Foto: Freepik)

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi. 

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serempak 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak suara, penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka untuk memberikan suara mereka.(*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network