Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara dalam Pemilu serempak 2024. Bagi masyarakat yang memiliki hak suara, penting untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili mereka untuk memberikan suara mereka.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait