Pesan Ganja Seberat 2 Kg Lewat Jasa Pengiriman, Pria Indramayu Ditangkap Polisi

Selamet Hidayat
Polres Indramayu menggelar Konferensi pers terkait kasus narkotika. (Foto : Selamet Hidayat)

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dalam 1 kotak paket seberat 2 kg.


Barang bukti ganja di Indramayu seberat 2 kg. (Foto Slamet Hidayat)

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.

"Saat penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya," jelasnya.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network