Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dalam 1 kotak paket seberat 2 kg.
Barang bukti ganja di Indramayu seberat 2 kg. (Foto Slamet Hidayat)
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.
"Saat penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait