BREAKING NEWS, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara 

Andrian Supendi
Pimpinan Pondok Pesantren, Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara. Foto: Andrian Supendi

Selain vonis penjara, Panji Gumilang juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menanggapi putusan tersebut, Panji Gumilang menyatakan akan melakukan pikir-pikir.

"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network