Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras

Fani Ferdiansyah
Satpol PP Kabupaten Indramayu menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dalam penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 beberapa waktu lalu.

Esmega menambahkan, puluhan ribu miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu," tuturnya. 

Sementara itu, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, menambahkan bahwa pemusnahan miras ini salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network