Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras

Fani Ferdiansyah
Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Miras Satpol PP Kabupaten Indramayu menyita puluhan ribu botol miras berbagai merek dalam penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 beberapa waktu lalu.

Jajang berharap, agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

"Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadan," tandasnya. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update