Woni menambahkan, pada tahun 2021 lalu BKD berhasil melakukan 76 sertifikasi senilai Rp 14,03 miliar, kemudian tahun 2022 berhasil melakukan 183 sertifikasi senilai Rp 138,3 miliar, dan pada tahun 2023 ini berhasil melakukan 208 sertifikasi senilai Rp 50,1 miliar. Penertiban aset juga dilakukan terhadap kendaraan yang ada di berbagai perangkat daerah.
“Jika kita total sejak tahun 2021 hingga sekarang, aset tanah yang berhasil kita sertifikatkan sebanyak 467 bidang dengan nilai 202,4 miliar. Program Lacak Aset Daerah yang digagas oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina sangat bermanfaat sehingga harapan kita bersama untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat bisa terealisasi,” kata Woni.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina dalam berbagai kesempatan mengatakan, Program Unggulan Lacak Aset Daerah ini merupakan bentuk tanggungjawab dalam mempergunakan aset daerah yang telah di beli atau didapatkan dengan menggunakan uang negara. Tanggung jawab tersebut harus muncul di semua lapisan pemerintahan mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Aset yang kita miliki ini jangan hanya sebatas mudah mendapatkan atau membelinya, namun kita juga harus mampu dan bisa untuk merawat dan menjaganya sehingga aset yang kita miliki ini bisa berumur panjang dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” tegas Nina. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait