Pemerintah daerah pun bercita-cita memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat di berbagai sektor dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Atas pencapaian itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi Piagam Penghargaan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dalam Acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Rabu (25/4/2024) di Surabaya mendatang.
Bupati Indramayu Nina Agustina menjelaskan, secara umum LPPD ini memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berisi capaian kinerja indikator makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, penerapan pelayanan standar minimal, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Selain itu, LPPD juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan yakni tugas pembantuan pemerintah pusat, tugas pembantuan pemerintah provinsi, dan tugas pembantuan pemerintah daerah kabupaten kepada pemerintahan desa," ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait