Proyek PLTSa Bantar Gebang Pemkot Bekasi Dibatalkan

Marvin
Proyek PLTSa Bantar gebang resmi dibatalkan (Foto: portonews)

Proyek PLTSa Bantar Gebang Gagal

"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menko Marves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Menurut Gani, saat itu ditemukan terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu.

Kemendagri menyebut beleid itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komponen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network