BEKASI, iNewsIndramayu.id – Pemkot Bekasi membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Kota Bekasi bernilai Rp1,6 triliun. Pembatalan itu dilakukan lantaran proyek tersebut berpotensi terjadi korupsi.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad mengatakan, telah meminta inspektorat mengkaji proyek tersebut sebelum menetapkan pemenang tender. Sedianya Pemkot Bekasi telah menggandeng empat perusahaan dalam proyek ini yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait