INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka inisial C pada pekerjaan dugaan tidak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel, Arie Prasetyo, mengatakan atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu," kata Arie Prasetyo, Kamis (4/7/2024).
Adapun telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp1.189.871.205.
"Terhadap tersangka kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait