INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan jenis angkutan untuk melakukan uji KIR kendaraan dan untuk memenuhi kelayakan jalan.
Meskipun retribusi uji KIR bagi kendaraan angkutan sudah dihapus, akan tetapi uji KIR kendaraan tetap diwajibkan oleh pemilik kendaraan angkutan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait