Dishub Indramayu Sosialisasikan Pentingnya Uji KIR pada Kendaraan yang Memenuhi Laik Jalan

Selamet Hidayat
Dishub Kabupaten Indramayu melakukan uji KIR kendaraan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Indramayu, Sanudin mengatakan, untuk uji berkala diwajibkan untuk beberapa jenis angkutan.

"Misalnya angkutan penumpang umum dan angkutan barang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan," ujar Sanudin.

Sanudin juga mengingatkan bahwa uji KIR kendaraan tetap sesuai masa berlaku, meskipun retribusi uji KIR kendaraan ditiadakan atau dihapus. Hal tersebut bertujuan untuk kelayakan operasional kendaraan.

Ia menyebut untuk jumlah kendaraan yang sudah diuji KIR dari bulan Januari 2024 sampai April 2024 berjumlah 4993 kendaraan.

"Saya harap masyarakat bisa memahami akan perlunya melakukan uji KIR dan melaksanakan uji KIR tepat pada waktunya, karena kendaraan yang layak jalan adalah keselamatan bersama bagi para pengguna jalan," katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network