Totalnya Ada 15 PMKS
Nur menuturkan, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka melaksanakan penegakan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
"Ada sebanyak 15 orang PMKS yang tengah menjalankan aktivitasnya di sejumlah titik-titik keramaian," tuturnya.
Nur menjelaskan, dari 15 orang yang terjaring sebanyak 10 orang dewasa dengan rata-rata usia mulai dari 20 tahun hingga 25 tahun, sedangkan 5 orang itu dikategorikan sebagai anak-anak.
Bahkan, kata Nur, dari beberapa lokasi pihaknya harus kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari kejaran petugas yang ingin memgamankan mereka.
Sementara, para PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk didata, dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah guna mendapatkan pembinaan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait