BANDUNG, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024). Hal itu sebagai upaya menghormati hari besar keagamaan umat Islam.
Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.
Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait