iNewsIndramayu.id - Plat nomor kendaraan pejabat di Indonesia memiliki kode unik yang menunjukkan jabatan penggunanya.
Nomor plat dengan kode RI diikuti angka tertentu, seperti RI 25, digunakan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini menjadi pembeda antara kendaraan pejabat dan kendaraan umum yang digunakan masyarakat.
Plat nomor kendaraan ini juga memiliki fungsi sebagai alat identifikasi, sebagaimana dicatat dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
STNK mencantumkan nomor polisi yang kemudian dicetak pada plat nomor kendaraan untuk memudahkan pengenalan kendaraan di jalan raya.
Penggunaan kode RI pada plat nomor kendaraan pejabat diatur secara berurutan, dimulai dari RI 1 untuk Presiden RI hingga RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Setiap kode ini menggambarkan posisi pejabat atau lembaga terkait, dengan urutan yang mencakup berbagai kementerian, lembaga tinggi negara, hingga otoritas tertentu.
Berikut ini adalah beberapa contoh urutan kode RI dan pejabat yang menggunakannya: RI 1 untuk Presiden RI, RI 2 untuk Wakil Presiden RI, RI 12 untuk Gubernur Bank Indonesia, RI 25 untuk Kementerian Keuangan, hingga RI 42 untuk Bappenas.
Dengan adanya kode pada plat nomor ini, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi kendaraan milik pejabat negara.
Sistem ini tidak hanya mempermudah pengaturan di jalan raya, tetapi juga memberikan identitas khusus bagi kendaraan resmi pejabat tinggi negara. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait