Menurut dia, Forum Komunikasi KBIHU Provinsi Jabar telah meminta seluruh KBIHU yang ada di kabupaten/kota untuk mendorong calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan biaya haji.
"Perpanjangan pelunasan biaya haji hingga 25 April ini, hanya diperuntukan bagi provinsi yang belum mencapai seratus persen capaian kuota calon jemaah hajinya, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Provinsi Gorontalo," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
