Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Selamet Hidayat
Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengadu ke Kuasa Hukum Toni RM terkait pasal yang dikenakan pada tersangka AMS yang hanya terancam 15 tahun penjara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Menurut Toni RM, Polres Indramayu telah membenarkan bahwa pelaku pembunuhan Putri Apriyani adalah Bripda AMS. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal 338 ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancamannya justru hanya 7 tahun penjara. Ini yang membuat keluarga korban kecewa,” jelas Toni.

Toni menuturkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohamad Arwin Bahar, telah memberikan penjelasan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara. Hal ini karena AMS baru tiba dari NTB pada pagi hari sebelum konferensi pers digelar, sehingga belum sempat diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Saya memaklumi hal itu, karena memang AMS belum diperiksa. Saya juga sudah meminta kepada Kasat, jika nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana maka pasal dapat ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP,” terang Toni.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network