6. Menghapus persyaratan yang tidak masuk akal.
7. Bagi warga Kecamatan Krangkeng cukup menggunakan KTP dan surat kesehatan.
8. Menghapus persyaratan MCU (medical check up).
9. Tidak melakukan PHK secara semena-mena.
10. Menyelenggarakan pelatihan kerja bagi warga non-skill.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
