Menurut Abdul, terdapat dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada calon pekerja dengan nominal bervariasi.
“Kita menduga nominalnya ada yang Rp7 juta, Rp2,5 juta, bahkan ada yang Rp400 ribu. Tapi ini masih sebatas dugaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan dari calon pekerja lokal yang ditolak dengan alasan tidak memiliki keahlian, tidak lulus MCU, atau tidak bisa berbahasa asing.
“Makanya kita tuntut agar tidak ada persyaratan yang tidak masuk akal seperti itu. Intinya, warga Kecamatan Krangkeng yang ingin bekerja harus dimudahkan,” jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
