INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dewan Kesenian Indramayu (DKI) mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan untuk memperkuat identitas daerah dan melestarikan seni-budaya lokal. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar di ruang rapat Komisi II pada Kamis, 11 September 2025.
Ketua DKI, Ray Mengku Sutentra, menekankan pentingnya payung hukum yang mengatur perlindungan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan di Indramayu. Menurutnya, kehadiran Perda akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi para seniman, budayawan, serta komunitas seni untuk terus berkarya dan menjaga warisan leluhur.
“Perda Pemajuan Kebudayaan akan menjadi dasar legal dalam mendukung para seniman dan komunitas kesenian untuk terus berkreasi, berinovasi, sekaligus menjaga warisan budaya Indramayu,” ujar Ray.
Ray juga menegaskan, Perda tersebut diharapkan tidak hanya melestarikan tradisi tetapi juga menjadikan kebudayaan sebagai pilar pembangunan sosial, pendidikan, dan ekonomi di Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
