DLH Indramayu: TPS3R Kertawinangun Bukan Aset Pemda, Dikelola oleh KSM

Wahyu Topami
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menegaskan bahwa TPS3R di TPA Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dan tidak dibangun menggunakan APBD.

Menurutnya, pembangunan TPS3R tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana aspirasi dari anggota dewan, dengan sistem pengajuan yang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Jadi, desa melalui KSM yang mengajukan proposal pembangunan TPS3R. Setelah dibangun, pengelolaannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab KSM, bukan DLH,” jelas Endi, Senin, 22 September 2025.

Ia mengaku, pihaknya kerap menghadapi masalah ketika TPS3R yang sudah dibangun justru terbengkalai. Bahkan hingga saat ini, serah terima resmi TPS3R Kertawinangun belum dilakukan, sehingga DLH tidak memiliki dasar untuk mengambil alih pengelolaan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network