Warga Segel Kantor Desa Sukaslamet, Tolak Kembalinya Kuwu Rajudin

Wahyu Topami
Warga Desa Sukaslamet memasang papan kayu di pintu balai desa sebagai tanda penyegelan, Rabu, 5 November 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

Menurut Duri, warga mendapat informasi bahwa surat yang telah dikirim tidak bisa dibuka oleh pihak DPMD. Hal ini, kata dia, justru memperbesar kekecewaan masyarakat terhadap proses administrasi yang dianggap tertutup.

"Tidak boleh dibuka oleh masyarakat yang mengawal berkasnya. Karena tadinya dijanjikan akan diberi salinannya, namun saat salinan dipegang belum sempat di fotocopy sudah diambil kembali sama ketua BPD," pungkasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network