Menurut Duri, warga mendapat informasi bahwa surat yang telah dikirim tidak bisa dibuka oleh pihak DPMD. Hal ini, kata dia, justru memperbesar kekecewaan masyarakat terhadap proses administrasi yang dianggap tertutup.
"Tidak boleh dibuka oleh masyarakat yang mengawal berkasnya. Karena tadinya dijanjikan akan diberi salinannya, namun saat salinan dipegang belum sempat di fotocopy sudah diambil kembali sama ketua BPD," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
