Panitia disebut akan menanyakan hal tersebut kepada BPMD, mengingat nilai ujian memiliki bobot 60%, sedangkan 40% berasal dari verifikasi administrasi yang dinyatakan telah selesai.
Kritik juga diarahkan pada aturan verifikasi administrasi yang dianggap berubah-ubah dan tidak memiliki ketegasan.
“Aturannya fleksibel. Tidak ada aturan baku dalam tahapan ini. Alasannya karena sifatnya kolektif serentak di banyak desa,” ujarnya.
Ia menilai tidak adanya batas waktu tegas membuat proses verifikasi menjadi amburadul. Bahkan, kelengkapan administrasi masih dibuka ketika tahapan ujian tulis dan wawancara sudah berlangsung.
“Kalau aturannya baku, yang tidak lengkap seharusnya tidak bisa ikut ujian,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
