Akibat perbuatan tersebut, sejumlah PKBM yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diusulkan dan menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dari sekitar 82 PKBM penerima bantuan, hanya 53 PKBM yang diketahui berjalan dengan baik, sementara 17 PKBM tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran meski telah menerima bantuan.
Penyidik juga menemukan adanya data fiktif dan data yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dimasukkan ke dalam sistem sehingga bantuan sebesar Rp2 juta per peserta tetap dicairkan.
Perbuatan tersangka HH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Meski demikian, Kejari Indramayu menyampaikan bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan selama proses penyidikan. Rinciannya, sebesar Rp568.330.000 dikembalikan langsung kepada penyidik dan Rp876.091.750 disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
