“Pengembalian dilakukan secara bertahap sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024,” jelas penyidik.
Pada Kamis sore, tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka HH di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan. Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
