INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial HH, yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
HH diketahui memiliki kewenangan sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Tersangka tidak melakukan verifikasi dan validasi secara faktual, tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan dinas,” ungkap Fadlan saat konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah PKBM yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap diusulkan dan menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dari sekitar 82 PKBM penerima bantuan, hanya 53 PKBM yang diketahui berjalan dengan baik, sementara 17 PKBM tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran meski telah menerima bantuan.
Penyidik juga menemukan adanya data fiktif dan data yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dimasukkan ke dalam sistem sehingga bantuan sebesar Rp2 juta per peserta tetap dicairkan.
Perbuatan tersangka HH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Meski demikian, Kejari Indramayu menyampaikan bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan selama proses penyidikan. Rinciannya, sebesar Rp568.330.000 dikembalikan langsung kepada penyidik dan Rp876.091.750 disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
“Pengembalian dilakukan secara bertahap sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024,” jelas penyidik.
Pada Kamis sore, tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka HH di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan. Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
