Standar Penilaian Gagal Tanam dari POPT
Kepastian mengenai kondisi gagal tanam ini didasarkan pada standar teknis yang digunakan oleh petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di lapangan. Tanaman yang sudah terendam dalam waktu lama dinyatakan mati dan tidak dapat dipulihkan kembali.
"Kalau menurut standar POPT, jika tanaman terendam 3 sampai 4 hari dan air menutupi bagian batang hingga daun, itu sudah dianggap tidak terselamatkan atau harus ganti tanaman baru," tegas Puryanto.
Kondisi ini memaksa para petani untuk melakukan tanam ulang (replanting). Sebagai langkah percepatan pemulihan, DKPP kini tengah mengupayakan bantuan benih ke pemerintah pusat guna meringankan beban ekonomi para petani yang telah kehilangan modal akibat bencana banjir tersebut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
