Ia menekankan bahwa cagar budaya seharusnya tidak hanya menjadi objek mati, melainkan memiliki nilai guna yang hidup bagi masyarakat.
“Nah, di sana fungsi daripada cagar budaya bukan hanya sebagai benda mati yang ditetapkan, tetapi dia harus menjadi living heritage, sesuatu yang hidup dan bermanfaat,” ungkapnya.
Menurut Dewo, persoalan utama Gedong Duwur terletak pada status kepemilikan aset yang berada di bawah kewenangan TNI, sehingga menyulitkan intervensi langsung dari pemerintah daerah.
“Yang pertama, aset itu adalah milik TNI. Dalam hal ini, di Kabupaten Indramayu menjadi kewenangan Kodim 0616, lalu di tingkat provinsi terkait Pangdam, hingga ke pusat berada di Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Ia menilai, ketidakjelasan koordinasi antar pihak membuat penetapan cagar budaya menjadi tidak efektif.
“Nah, dalam hal ini, hal tersebut tidak ditempuh atau belum ditempuh. Maka ketika terjadi kerusakan, meskipun sudah ditetapkan, itu akhirnya stuck, tidak ada titik temu,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
