Ia juga menekankan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban agar pelaksanaan PTSL Terisi berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” tegasnya.
Boy juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang bekerja secara mandiri di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam koordinasi pemerintah,” tambahnya.
Pembubaran kantor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan polemik PTSL Terisi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat, dengan durasi waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
